Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi

Permohonan Informasi Publik

adalah proses yang dilakukan Pemohon untuk mendapatkan informasi publik dari suatu Badan Publik. Perolehan informasi publik ditempuh dengan mengikuti prosedur (tata cara) permohonan informasi publik yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID UPI melalui sarana yang telah disediakan seperti formulir online yang tersedia pada website PPID dan aplikasi mobile PPID UPI. Selain itu juga bisa dengan datang langsung ke loket pelayanan PPID UPI.
  2. Pemohon mengisikan data dan informasi yang dibutuhkan dengan benar. Melampirkan juga salinan identitas berupa KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum tergantung dari identitas pemohon (individu atau organisasi).
  3. Permohonan informasi akan diverifikasi, apabila disetujui pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan informasi publik.
  4. Pemohon akan mendapatkan tanggapan dari PPID UPI terkait dengan permohonan informasi yang telah diajukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Jika disetujui, PPID UPI akan memberikan akses kepada informasi publik yang diminta. Informasi dapat disampaikan dalam bentuk fisik (dokumen cetak) atau digital (dokumen elektronik) tergantung pada bentuk informasi dan preferensi pemohon. Jika ada biaya yang diperlukan, PPID UPI akan memberitahukan kepada pemohon sebelum informasi diberikan.

Kewajiban Pemohon Informasi Publik

Meskipun publik memiliki hak untuk memperoleh informasi sesuai UU KIP, publik juga
memiliki kewajiban untuk:

  1. Menggunakan informasi sesuai dengan tujuan permohonan.
  2. Tidak menyalahgunakan informasi untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.
  3. Melindungi informasi yang bersifat rahasia atau menyangkut privasi.
  4. Menghormati hak kekayaan intelektual.
  5. Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan informasi.
  6. Tidak menyebarluaskan informasi yang dikecualikan.
  7. Bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi.