Penyederhanaan RPP 2019 Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud RI No 14 Tahun 2019

Berdasarkan surat edaran Kemendikbud RI no 14 Tahun 2019 tentang penyederhaaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau disingkat dengan RPP. Komponen RPP yang sebelumnya mendetail setelah keluar surat edaran tersebut lebih efisien dan efektif dengan tiga komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen, komponen lainnya sebagai pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri. hal ini bertujuan agar guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses belajar itu sendiri.

untuk lebih jelasnya bisa dilihat dan dipelajari pada link dibawah ini.

PPT-PENYEDERHANAAN-RPP-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.